Cari

Ramadhan

Apakah Boleh Mencicip Makanan Saat Berpuasa? Ini Penjelasannya

Pada saat puasa, menyiapkan hidangan puasa yang enak dan lezat. Namun sering kali kita merasa kesulitan saat memasak, pasalnya kita sudah terbiasa untuk mencicipi makanan terlebih dahulu untuk memastikan rasa bumbu makanan yang akan disajikan.

Lalu bagaimana jika kita sedang puasa mencicip makanan? padahal salah satu yang membatalkan puasa adalah makan dan minum yang disengaja.

Pada saat puasa mencicipi makan hukumnya tidak membatalkan puasa, mencicipi makan adalah merasakan makan tersebut dibagian dpan lidah dan tidak perlu untuk menelannya.

Hukum Mencicip Makanan Saat Berpuasa

Hukum mencicipi masakan saat berpuasa adalah makruh kecuali ada hajat. Dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab, Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi.

Baca Juga:
8 Buah Yang Baik Dikonsumsi Saat Berbuka Puasa

“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, Kwatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruh itu sbenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunti hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh”.

Menurut Hadist Bukhari: “Tidak mengapa mencicipi cuku dan makanan lainnya selama tidak masuk kerongkongan”.

Hadist Bukhari ini memperolehkan mencicipi makan untuk mengetahi rasanya terlalu asin, manis atau asam, asal tidak masuk ke kerongkongan atau hanya sekedar mampri di lidah dan tidak tertelan.

Tetapi jika kita yang sedang berpuasa lupa dan menelan makanan yang kita cicipi tidak sengaja, tidak ada dosa padanya dan kita masih bisa menyelesaikan puasa.

Nabi pernah berkata: “Barang siapa lupa bahwa ia berpuasa lalu memakan atau meminum sesuatu, biarkan dia menyelesaikan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan memberinya minum” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

This website uses cookies.